Pungutan Wisatawan Asing Bali 2025 Baru Capai 34,8 Persen, Koster Klaim Ada Tren Positif
Realisasi Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang diterapkan Pemerintah Provinsi Bali sepanjang tahun 2025 dinilai masih belum optimal. Dari total kunjungan wisatawan mancanegara ke Pulau Dewata, pungutan yang berhasil dihimpun baru menyentuh sekitar sepertiga dari jumlah wisman.
Data mencatat, total penerimaan PWA selama 2025 mencapai Rp 369 miliar atau setara 34,8 persen. Artinya, lebih dari separuh wisatawan asing yang datang ke Bali belum tercatat melakukan pembayaran pungutan tersebut.
Meski demikian, Gubernur Bali Wayan Koster menilai capaian itu menunjukkan perkembangan positif. Ia menyebut realisasi PWA tahun 2025 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya berada di kisaran 32 persen.
“Ini meningkat sedikit dari tahun lalu. Pungutan ini kan kebijakan baru, regulasi lokal, dan baru berjalan dua tahun sejak 14 Februari 2024. Jadi sudah ada kemajuan,” ujar Koster, Sabtu (3/2).
Koster menegaskan, PWA merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Bali yang memiliki dasar hukum kuat melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 serta Peraturan Daerah Provinsi Bali. Dana pungutan tersebut dialokasikan untuk pelestarian budaya Bali, perlindungan lingkungan, serta penguatan desa adat.
Untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pembayaran, Pemprov Bali kini menggandeng berbagai pihak terkait, mulai dari Kementerian Imigrasi, PT Angkasa Pura, hingga maskapai penerbangan. Sinergi lintas sektor ini diharapkan mampu memperluas jangkauan pungutan kepada wisatawan asing sejak pintu masuk Bali.
“Tidak bisa langsung sempurna, tapi capaian ini sudah cukup baik. Ini kebijakan pertama di Bali dan juga yang pertama di Indonesia,” tutup Koster.
Ke depan, publik menantikan terobosan lanjutan dari Pemprov Bali agar pungutan wisatawan asing dapat menjangkau mayoritas wisman sekaligus memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan pelestarian Bali.
Komentar
Posting Komentar