Nama Jokowi Disebut dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut, KPK Buka Peluang Klarifikasi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024. Kasus ini berkaitan dengan pembagian kuota haji tambahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan undang-undang.
Dalam perkara tersebut, nama Presiden ke-7 RI Joko Widodo turut disebut karena adanya tambahan kuota haji sebanyak 20.000 yang diperoleh Indonesia setelah pertemuan dengan Raja Arab Saudi. Tambahan kuota tersebut diduga dibagikan secara tidak proporsional oleh Kementerian Agama saat itu, yakni 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengamanatkan pembagian kuota sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Penyimpangan komposisi ini diduga membuka ruang penyalahgunaan kuota haji khusus.
KPK menduga terdapat praktik pemberian imbalan atau kickback dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada oknum di Kementerian Agama. Dugaan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp1 triliun.
Meski demikian, KPK menegaskan bahwa seluruh proses masih dalam tahap penyidikan. Lembaga antirasuah itu menyatakan terbuka untuk memanggil dan meminta keterangan dari pihak mana pun yang diduga mengetahui atau terlibat dalam perkara ini, termasuk kemungkinan memanggil Presiden Joko Widodo, guna membuat kasus menjadi terang benderang.
KPK menekankan bahwa penyebutan nama dalam proses penyidikan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan hukum dan seluruh pihak tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Komentar
Posting Komentar