Juru Parkir Liar Kian Marak, Pungutan Tanpa Izin Terancam Pidana hingga 9 Tahun

Praktik juru parkir liar dilaporkan semakin marak di berbagai wilayah, tidak hanya di area minimarket, tetapi juga di toko kecil dan ruko pinggir jalan. Padahal, secara hukum pengelolaan parkir merupakan kewenangan pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan.

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah menegaskan, hanya petugas parkir resmi yang ditunjuk pemerintah daerah, memiliki identitas, seragam, serta karcis retribusi, yang berhak memungut biaya parkir dan menyetorkannya ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah. Pungutan parkir tanpa izin oleh individu atau kelompok tertentu dinilai sebagai pelanggaran hukum.

Aktivitas parkir ilegal dapat dikenai sanksi pidana, terutama jika disertai unsur pemaksaan atau pengancaman. Pasal 368 KUHP tentang pemerasan mengatur ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun bagi pelaku yang memaksa orang lain menyerahkan sesuatu dengan kekerasan atau ancaman.

Selain itu, praktik pungutan liar tanpa izin juga berpotensi dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena dianggap merugikan keuangan negara. Secara administratif, penindakan terhadap juru parkir liar menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

Pemerintah pusat sendiri telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Pungutan Liar. Sementara di Jakarta, Dinas Perhubungan menyatakan akan menyiapkan penegakan hukum melalui mekanisme tindak pidana ringan terhadap juru parkir liar yang dinilai meresahkan masyarakat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi