Ammar Zoni Minta Tak Dikembalikan ke Nusakambangan Usai Sidang Kasus Narkotika

Terdakwa kasus penjualan narkotika di Rutan Salemba, Ammar Zoni, meminta agar dirinya tidak dikembalikan ke Lapas Nusakambangan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 Permohonan tersebut disampaikannya langsung kepada awak media usai sidang, Jumat (30/1/2026).
Ammar menilai penempatannya di Nusakambangan tidak proporsional dengan perkara yang tengah dihadapinya. Ia merasa dirinya bukan pelaku kejahatan besar yang seharusnya ditempatkan di lembaga pemasyarakatan dengan tingkat pengamanan tinggi tersebut.

Dalam perkara ini, Ammar Zoni didakwa menjual narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba bersama lima terdakwa lainnya. Jaksa menyebut dugaan tindak pidana tersebut terjadi sejak 31 Desember 2024. Barang haram itu disebut berasal dari seseorang bernama Andre dan diedarkan di lingkungan rutan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi