Hakim PN Jaksel Vonis Laras Faizati Bersalah, iPhone 16 dan Akun Instagram Dirampas Negara
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Laras Faizati terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis pidana pengawasan. Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan perampasan satu unit ponsel iPhone 16 milik Laras untuk negara, serta penghapusan akun Instagram @larasfaizati berikut kartu SIM dengan nomor seluler yang terpasang di ponsel tersebut.
Ketua majelis hakim I Ketut Darpawan menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan terdakwa. Oleh karena itu, majelis memutuskan barang-barang itu harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan di kemudian hari.
“Barang bukti tersebut adalah alat untuk melakukan dan yang terkait dengan tindak pidana tersebut, maka agar tidak disalahgunakan, ditetapkan untuk dimusnahkan,” ujar I Ketut Darpawan saat membacakan putusan pada 15 Januari 2026.
Putusan ini sekaligus menegaskan sikap tegas pengadilan terhadap penggunaan perangkat digital dan media sosial dalam tindak pidana, dengan menempatkan barang bukti elektronik sebagai bagian yang tak terpisahkan dari proses hukum.
Komentar
Posting Komentar