Mulai 2026, Pemerintah Terapkan Satu HET Beras Nasional seperti BBM Satu Harga

Pemerintah berencana menerapkan satu Harga Eceran Tertinggi (HET) beras secara nasional mulai 2026. Kebijakan ini bertujuan menyamakan harga beras medium di seluruh wilayah Indonesia, serupa dengan program BBM Satu Harga, dengan biaya distribusi ditanggung oleh pemerintah.

Saat ini, HET beras masih dibedakan ke dalam tiga zona. Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, dan Sulawesi. Zona II mencakup wilayah Sumatera (kecuali Lampung dan Sumsel), NTT, serta Kalimantan. Sementara Zona III meliputi Maluku dan Papua.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Perum Bulog akan memperoleh margin fee sekitar 7 persen, menggantikan margin sebelumnya yang dinilai sangat tipis. Langkah ini diharapkan memperkuat peran Bulog dalam distribusi dan stabilisasi harga beras. Kebijakan satu harga ini hanya berlaku untuk beras medium, sedangkan harga beras premium tidak termasuk dalam skema pengaturan.

Penulis : Santika Y

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi