Pemerintah Tegaskan Pengisian Kolom Pekerjaan KTP-el Harus Sesuai Regulasi Resmi

 


Pengisian data pekerjaan pada Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) ditegaskan tidak boleh dilakukan secara bebas atau sembarangan. Pemerintah hanya mengakui profesi yang telah diatur dalam regulasi resmi, sehingga penggunaan nama pekerjaan nonformal, sebutan unik, maupun tokoh fiksi dinyatakan tidak sah secara administrasi kependudukan.

Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang Digunakan dalam Administrasi Kependudukan. Dalam aturan ini ditegaskan bahwa kolom pekerjaan pada KTP-el wajib diisi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan nasional yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Melalui Formulir F-1.01, Kementerian Dalam Negeri menetapkan sebanyak 99 jenis pekerjaan resmi yang dapat dicantumkan pada KTP-el. Klasifikasi tersebut mencakup berbagai kategori, mulai dari belum bekerja, pelajar, aparatur negara, pekerja swasta, hingga profesi teknis dan keahlian tertentu. Daftar ini disusun untuk memastikan keseragaman dan keabsahan data pekerjaan penduduk di seluruh Indonesia.

Pengaturan ini bertujuan menjaga konsistensi, akurasi, dan validitas data kependudukan nasional agar setiap identitas penduduk dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ketentuan ini juga sejalan dengan imbauan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gunungkidul yang sempat viral di media sosial dan menegaskan kewajiban masyarakat untuk mengikuti klasifikasi pekerjaan resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

Sumber: CNN Indonesia
Penulis : Tim Jurnalis Medias News Room

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi