Pemerintah Siapkan Perpres Pembatasan LPG 3 Kg, Subsidi Ditargetkan Lebih Tepat Sasaran
Pemerintah berencana membatasi pembelian LPG 3 kilogram melalui Peraturan Presiden (Perpres) baru yang ditargetkan rampung pada semester I-2026. Kebijakan ini disiapkan untuk memastikan penyaluran subsidi energi benar-benar tepat sasaran dan dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan, penerapan aturan tersebut akan dilakukan secara bertahap. Tahap awal akan dimulai dengan uji coba di sejumlah daerah sebelum diberlakukan secara nasional.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG bersubsidi sekaligus menekan potensi penyalahgunaan. Informasi lengkap terkait mekanisme dan wilayah uji coba akan diumumkan setelah Perpres resmi diterbitkan.
Komentar
Posting Komentar