Pemerintah Tegaskan KUHP dan KUHAP Tak Batasi Kebebasan Berpendapat, Masyarakat Sipil Tetap Khawatir
Pemerintah menegaskan pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, berekspresi, maupun hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi.
Meski demikian, Koalisi Masyarakat Sipil menyuarakan kekhawatiran terhadap sejumlah muatan dalam kedua undang-undang tersebut. Mereka menilai KUHP dan KUHAP masih mempertahankan pasal-pasal yang bermuatan antidemokrasi dan berpotensi menggerus prinsip negara hukum serta hak asasi manusia.
Selain substansi aturan, koalisi juga menyoroti proses pembahasan yang dinilai bermasalah. Mereka menilai proses legislasi sarat dengan persoalan prosedural dan dugaan rekayasa partisipasi publik, sehingga aspirasi masyarakat tidak sepenuhnya terakomodasi.
Perbedaan pandangan ini menegaskan masih adanya ketegangan antara pemerintah dan kelompok masyarakat sipil terkait arah pembaruan hukum pidana di Indonesia.
Komentar
Posting Komentar