KUHP Nasional Berlaku Mulai 2026, Atur Sanksi Perzinaan dan Kumpul Kebo
Mulai 2 Januari 2026, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi diberlakukan, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda. Pemberlakuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang memuat sejumlah ketentuan baru dalam hukum pidana Indonesia.
Salah satu aturan yang menjadi sorotan adalah pengenaan sanksi pidana terhadap hubungan seksual di luar pernikahan sah. Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 413 ayat (1), yang menyebutkan pelaku perzinaan dapat dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun atau denda.
Namun demikian, ketentuan ini dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat dilakukan apabila terdapat laporan dari pihak tertentu yang berwenang, seperti suami atau istri, orang tua, atau anak dari pihak yang bersangkutan.
Selain perzinaan, KUHP nasional juga mengatur mengenai hidup bersama tanpa ikatan perkawinan sah atau yang dikenal sebagai kumpul kebo. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 414 ayat (1), dengan ancaman pidana yang lebih ringan, yakni penjara paling lama enam bulan atau denda.
Pemerintah menegaskan bahwa penerapan KUHP baru tetap mengedepankan perlindungan privasi masyarakat serta mekanisme hukum yang berlaku. Pengaduan atas tindak pidana tersebut juga dapat dicabut sebelum pemeriksaan perkara dimulai di persidangan.
Komentar
Posting Komentar