Bali Terapkan Syarat Tabungan bagi Wisman Mulai 2026
Pemerintah Provinsi Bali berencana menerapkan kebijakan baru bagi wisatawan mancanegara pada 2026 dengan mewajibkan pemeriksaan jumlah tabungan yang dimiliki selama tiga bulan terakhir. Aturan ini bertujuan untuk mendorong terwujudnya pariwisata berkualitas di Pulau Dewata.
Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, kemampuan finansial wisatawan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kualitas pariwisata. Menurutnya, wisatawan yang datang ke Bali harus memiliki kesiapan ekonomi yang memadai selama berlibur.
“Salah satu aspek yang diperhatikan dalam pariwisata berkualitas adalah kondisi keuangan wisatawan, termasuk riwayat tabungan selama tiga bulan terakhir,” ujar Wayan Koster saat ditemui di Gianyar, Kamis (1/1/2026).
Selain pengecekan tabungan, Pemprov Bali juga akan melakukan verifikasi terhadap rencana lama tinggal serta aktivitas yang akan dilakukan wisatawan mancanegara selama berada di Bali. Langkah ini dilakukan agar seluruh kunjungan wisatawan dapat terkontrol dengan baik.
Koster menegaskan, kebijakan tersebut bukanlah hal baru dalam praktik kepariwisataan global. Ia mencontohkan, sejumlah negara lain juga menerapkan aturan serupa bagi wisatawan asing yang masuk ke wilayah mereka.
“Seperti ketika kita berwisata ke luar negeri, ada kebijakan tertentu yang harus dipatuhi. Maka Bali juga akan menerapkan kebijakan yang sama,” pungkasnya.
Komentar
Posting Komentar