PP Berlaku November 2025, Tanah Telantar Terancam Disita Negara
Pemerintah Indonesia resmi mengukuhkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, yang mulai berlaku sejak November 2025. Aturan ini mengatur bahwa tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu dapat dikategorikan sebagai tanah telantar dan menjadi objek penertiban, hingga berpotensi disita oleh negara.
Ketentuan tersebut tidak hanya berlaku bagi tanah milik perorangan, tetapi juga mencakup lahan yang berada di bawah izin, konsesi, maupun perizinan usaha. Termasuk di dalamnya kawasan pertambangan, industri, perkebunan, pariwisata, hingga perumahan berskala besar.
Sebelum dilakukan penyitaan, pemerintah akan melalui tahapan inventarisasi dan verifikasi untuk memastikan lahan benar-benar memenuhi kriteria sebagai tanah telantar. Apabila telah ditetapkan, tanah tersebut akan dihapus dari data kepemilikan sebelumnya dan dialihkan pemanfaatannya untuk kepentingan negara.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong optimalisasi penggunaan lahan, memperbaiki tata kelola pertanahan, serta mendukung kepentingan nasional secara berkelanjutan.
Komentar
Posting Komentar