OJK Jatuhkan Sanksi ke REAL dan PIPA atas Pelanggaran di Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak terkait atas pelanggaran ketentuan pasar modal. Penetapan sanksi dilakukan pada 6 Februari 2026 untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal.
Sanksi untuk Repower Asia Indonesia
REAL dikenai denda Rp 925 juta karena melakukan transaksi jual beli tanah senilai lebih dari 20% ekuitas perseroan tanpa mengikuti prosedur transaksi material dalam regulasi. Direktur Utama periode 2024, Aulia Firdaus, didenda Rp 240 juta karena dinilai lalai menjalankan tugas secara hati-hati.
Selain itu, PT UOB Kay Hian Sekuritas didenda Rp 250 juta, dibekukan izin penjamin emisi saham selama satu tahun, dan diperintahkan memperbarui formulir pembukaan rekening efek. Direktur periode 2018–2020, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp 30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun. UOB Kay Hian Pte. Ltd. juga dikenai denda Rp 125 juta terkait pelanggaran penjatahan saham IPO.
Sanksi untuk Multi Makmur Lemindo
PIPA didenda Rp 1,85 miliar karena penyajian laporan keuangan 2023 yang mengakui aset dari dana IPO tanpa bukti transaksi memadai. Empat anggota direksi, Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga, dikenai denda tanggung renteng Rp 3,36 miliar. Junaedi juga dilarang beraktivitas di pasar modal selama lima tahun. Auditor Agung Dwi Pramono dikenai pembekuan Surat Tanda Terdaftar selama dua tahun karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan bahwa sanksi ini untuk menimbulkan efek jera dan memastikan pasar modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, serta berintegritas.
Komentar
Posting Komentar