KPK Ungkap Dugaan Setoran Rp7 Miliar per Bulan ke Oknum Bea Cukai dari PT Blueray Cargo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah oknum di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menerima jatah bulanan hingga Rp7 miliar dari PT Blueray Cargo. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan atas kelancaran masuknya berbagai barang impor berkualitas KW ke Indonesia.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan praktik tersebut terungkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dari pengungkapan itu, KPK menemukan beragam barang impor ilegal berkualitas tiruan, mulai dari sepatu hingga produk lainnya, yang diduga diloloskan secara sistematis.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka. Dari unsur Bea dan Cukai, yakni Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal (RZL), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sispiran Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan (ORL). Sementara dari pihak swasta, tersangka adalah pemilik PT Blueray Cargo John Field (BR), Ketua Tim Dokumentasi Andri (AND), dan Manajer Operasional Dedy Kurniawan (DK).

Kasus ini menambah deretan panjang dugaan praktik korupsi di sektor impor yang dinilai merugikan negara sekaligus merusak iklim usaha dan kepercayaan publik.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi