Babak Baru Kasus Perdagangan Anak ke Suku Anak Dalam, Pelaku Ditangkap
Polisi kembali mengungkap praktik perdagangan anak ke Suku Anak Dalam (SAD) di Jambi. Kasus ini bermula dari media sosial dan melibatkan jaringan yang pernah terkait dengan kasus penculikan anak Bilqis di Makassar beberapa bulan lalu.
Seorang ibu berinisial IJ (26) menjual anak kandungnya yang berusia 3 tahun seharga Rp21 juta, namun hanya menerima Rp17,5 juta karena batas tarik tunai di ATM. Uang hasil penjualan digunakan IJ untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli handphone dan pergi ke salon. Sebelum dijemput IJ pada 31 Oktober 2025, korban tinggal bersama nenek dan tantenya.
Transaksi penjualan anak ini berlangsung berantai. IJ dan perantara AF menyerahkan anak itu kepada WN (50), yang kemudian dijual ke tersangka EM dan akhirnya ke LN, perantara yang memasok anak ke wilayah Suku Anak Dalam di pedalaman Jambi. Total ada sepuluh orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka.
“Motif IJ menjual anaknya adalah masalah ekonomi. Dia mengaku tak sanggup mengurus anaknya dan tidak punya uang,” kata AKP Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari. Para korban balita telah diamankan untuk perawatan dan pendampingan sosial.
Penyelidikan polisi menunjukkan keterkaitan jaringan ini dengan kasus penculikan Bilqis, di mana WN dikenal dengan pelaku sebelumnya. Kasus ini melibatkan tiga klaster: Jakarta, Wonosobo, dan pedalaman Jambi, menunjukkan jaringan perdagangan orang yang panjang dan terorganisir.
Kasus ini awalnya terungkap dari informasi di grup media sosial seperti Facebook dan WhatsApp yang diikuti AF, teman IJ. Diskusi di grup tersebut berujung pada kesepakatan penjualan anak secara berantai.
Polisi masih mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan dan motif di balik perdagangan anak tersebut.
Komentar
Posting Komentar