Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan di Tangerang
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota menetapkan pendakwah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Rida, anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser), yang terjadi di wilayah Tangerang.
Kepala Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengungkapkan bahwa penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Habib Bahar sebagai tersangka. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 4 Februari 2026.
“Kami sudah menetapkan tersangka dan telah mengirimkan surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk hadir memberikan keterangan,” ujar Awaludin kepada wartawan, Sabtu (31/1/2026).
Dalam perkara ini, Habib Bahar disangkakan melanggar Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Pihak kepolisian menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku dan mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar