Pandji Pragiwaksono Jalani Klarifikasi di Polda Metro Jaya soal Dugaan Penistaan Agama
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait lima laporan dugaan penistaan agama yang dilayangkan atas pertunjukan stand up comedy bertajuk “Mens Rea”, Jumat malam (6/2).
Usai pemeriksaan, Pandji menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam materi pertunjukannya.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Prosesnya tadi berjalan cukup lancar, pertanyaannya terjawab dan kami ikuti prosesnya saja,” ujar Pandji kepada awak media.
Penasihat hukum Pandji, Haris Azhar, mengungkapkan bahwa laporan tersebut menggunakan empat pasal dalam KUHP baru, yakni Pasal 300, 301, 242, dan 243. Ia menegaskan pihaknya akan bersikap kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang berjalan.
Pandji pun memastikan akan mengikuti seluruh tahapan hukum dari awal hingga akhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Komentar
Posting Komentar