Digugat Balik Soal Mahar dan Rp 938 Juta, Chikita Meidy Ungkap Rumah KPR Nunggak 5 Bulan
Di tengah proses perceraian yang masih berjalan, Chikita Meidy mengungkap dirinya mendapat tuntutan balik atau rekonvensi dari sang suami, Indra Adhitya. Tuntutan tersebut berkaitan dengan mahar pernikahan serta uang senilai Rp 938 juta yang disebut sebagai bagian dari uang muka (DP) rumah KPR yang mereka miliki bersama.
Namun, Chikita secara terbuka menyampaikan kondisi rumah KPR yang saat ini ia tempati. Ia mengungkapkan cicilan rumah tersebut telah menunggak selama lima bulan dengan total tunggakan mencapai Rp 70 juta. Kondisi ini, menurutnya, menjadi persoalan serius yang harus segera diselesaikan.
Chikita pun menegaskan harapannya agar Indra Adhitya bersedia bertemu secara langsung untuk membahas dan menyelesaikan masalah rumah tersebut. Ia menilai komunikasi diperlukan agar tidak ada pihak yang dirugikan, terutama terkait kewajiban finansial yang masih berjalan.
Bagi Chikita, rumah memiliki makna penting sebagai tempat tinggal yang seharusnya memberikan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi anaknya. Oleh karena itu, ia ingin persoalan rumah KPR ini segera menemukan titik terang agar tidak berlarut-larut dan berdampak pada kehidupan sang anak.
Komentar
Posting Komentar