DPR Usulkan Program Makan Bergizi Gratis Diatur Lewat Undang-Undang

Wakil Ketua Komisi IX DPR, M. Yahya Zaini, mengusulkan agar program Makan Bergizi Gratis (MBG) memiliki payung hukum berupa undang-undang, bukan hanya diatur melalui peraturan presiden (Perpres) atau peraturan pemerintah (PP). Menurutnya, dasar hukum yang lebih kuat diperlukan agar program tersebut tetap berjalan meski terjadi pergantian kepemimpinan nasional.

Yahya menilai, regulasi setingkat Perpres atau PP rawan dihentikan ketika presiden berganti. Karena itu, ia mendorong pembentukan undang-undang khusus agar program MBG bersifat berkelanjutan dan mampu menjamin pemenuhan gizi anak-anak Indonesia dalam jangka panjang.

Program Makan Bergizi Gratis dinilai strategis untuk mencetak generasi unggul dan sehat sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Dengan jaminan hukum yang kuat, pelaksanaan program diharapkan lebih konsisten dan terukur.

Usulan tersebut juga mendapat dukungan dari Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana. Meski demikian, ia mengingatkan agar pembahasan undang-undang dilakukan secara matang sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar kokoh dan mampu menjamin keberlanjutan program MBG secara efektif.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi