Pengemudi Tabrak Ibu dan Anak WNI di Singapura Jadi Tersangka, Tidak Ditahan karena Ajukan Bail
Seorang pengemudi wanita berusia 38 tahun yang menabrak ibu dan anak Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak ditahan. Keputusan tersebut sesuai dengan mekanisme hukum setempat yang memungkinkan tersangka mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan atau bail.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, menjelaskan bahwa sistem hukum Singapura memberikan hak kepada tersangka untuk mengajukan penangguhan penahanan dengan sejumlah persyaratan ketat.
“Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka. Namun, sesuai aturan hukum di Singapura, tersangka diperbolehkan mengajukan penangguhan penahanan dengan jaminan. Syaratnya antara lain tidak keluar dari wilayah Singapura dan wajib memenuhi panggilan aparat penegak hukum sewaktu-waktu,” ujar Heni, Selasa (17/2/2026).
Menurutnya, keputusan untuk tidak melakukan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan otoritas setempat berdasarkan pertimbangan hukum yang berlaku. Saat ini, Singapore Police Force masih melakukan investigasi secara menyeluruh terhadap insiden tersebut.
Selama proses penyelidikan berlangsung, tersangka diwajibkan tetap berada di wilayah Singapura dan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berjalan.
Heni menegaskan, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura terus berkoordinasi dengan pihak berwenang setempat untuk mengawal proses hukum dan memastikan hak-hak WNI terpenuhi. Selain itu, KBRI juga telah menyediakan pengacara guna memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban.
Komentar
Posting Komentar