Mensos Gus Ipul Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien BPJS PBI Nonaktif
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien meski status kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) dalam kondisi nonaktif.
Menurut Gus Ipul, khusus bagi pasien dengan penyakit kronis yang membutuhkan penanganan medis, kepesertaan BPJS Kesehatan sebenarnya dapat langsung diaktifkan kembali oleh pihak terkait. Ia menyebut koordinasi soal hal ini sudah dilakukan sejak tahun lalu.
“Bisa, BPJS bisa diaktifkan, BPJS sudah tahu itu. Yang seingat saya kita sudah koordinasi sejak tahun lalu. Jadi, untuk penyakit-penyakit seperti itu bisa direaktivasi dengan cepat. Ditangani dulu, nanti administrasinya menyusul,” ujar Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta Pusat, Kamis (5/2/2026).
Gus Ipul mengingatkan seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, agar tidak menolak pasien dalam kondisi darurat serta tidak mendahulukan urusan administratif dibandingkan penanganan medis. Ia menekankan bahwa keselamatan pasien harus menjadi prioritas utama.
Lebih lanjut, Gus Ipul menegaskan pemerintah akan bertanggung jawab dalam penyelesaian administrasi bagi pasien BPJS Kesehatan segmen PBI JK, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir untuk mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan.
Komentar
Posting Komentar