Komnas PA Dukung Inara Rusli, Tegaskan Pengambilan Anak Tanpa Izin Termasuk Kekerasan
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyatakan dukungannya terhadap langkah Inara Rusli yang mengadukan mantan suaminya, Virgoun, atas dugaan membawa paksa ketiga anak mereka. Dukungan tersebut diberikan berdasarkan fakta hukum terkait hak asuh anak.
Inara mendatangi Komnas PA pada Jumat (20/1) untuk berdiskusi dan mengadukan persoalan hak asuh. Berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat, hak asuh anak secara sah berada di tangan Inara.
Ketua Komnas PA, Agustinus Sirait, pada Sabtu (31/1) menegaskan bahwa tindakan mengambil anak tanpa persetujuan ibu sebagai pemegang hak asuh merupakan bentuk kekerasan terhadap anak, terutama karena dapat berdampak serius pada kondisi psikologis mereka.
“Tentu Komnas Perlindungan Anak menyikapi ini bahwa kami mendukung Ibu IR tersebut karena berdasarkan fakta dan keadaannya hari ini menurut surat keputusan pengadilan bahwa hak asuh anak itu berada di tangan si ibu,” ujar Agustinus.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini terjadi di tengah latar belakang konflik rumah tangga Inara dan Virgoun yang sebelumnya telah mencuat ke publik, sehingga berpotensi memperberat dampak emosional bagi anak-anak.
Komentar
Posting Komentar