Pengadilan Prancis Vonis 10 Orang Bersalah atas Rumor Transgender Brigitte Macron
Kasus tudingan transgender yang menyerang Brigitte Macron, istri Presiden Prancis Emmanuel Macron, resmi mencapai tahap akhir. Pengadilan Prancis menetapkan 10 orang bersalah karena menyebarkan rumor palsu terkait identitas gender Brigitte Macron per 5 Januari 2025.
Kesepuluh pelaku terdiri dari delapan laki-laki dan dua perempuan berusia antara 41 hingga 60 tahun. Mereka dinyatakan terbukti menyebarkan komentar jahat dan menyesatkan mengenai jenis kelamin Ibu Negara Prancis tersebut.
Mengutip laporan Time, delapan terdakwa dijatuhi hukuman penjara percobaan hingga delapan bulan. Satu terdakwa lainnya langsung dijatuhi hukuman penjara enam bulan karena tidak menghadiri persidangan. Selain itu, tiga terdakwa, termasuk satu orang yang tidak dijatuhi hukuman penjara, diperintahkan untuk menangguhkan akun media sosial selama enam bulan.
Para pelaku juga diwajibkan mengikuti kursus daring tentang ujaran kebencian serta membayar denda sebesar €10.000 atau sekitar Rp198 juta. Meski sebagian terdakwa berdalih bahwa komentar mereka hanya sebatas lelucon, pengadilan menilai unggahan tersebut telah memicu perundungan serius terhadap Brigitte Macron.
Komentar
Posting Komentar