Kemenkeu Finalisasi Pengenaan Bea Keluar Batu Bara, Targetkan Tambah Penerimaan Negara Rp24-25 Triliun per Tahun
Kementerian Keuangan tengah memfinalisasi kebijakan pengenaan bea keluar (BK) batu bara, yang diproyeksikan dapat menambah penerimaan negara hingga Rp24-25 triliun per tahun. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku Januari 2026.
Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, menjelaskan bahwa langkah ini sejalan dengan Pasal 33 UUD 1945, yang menegaskan bahwa sumber daya alam harus memberikan manfaat optimal bagi negara dan masyarakat. “Ini memastikan SDA memberikan sumbangsih besar bagi penerimaan negara, sesuai Pasal 33, dan diperkirakan bisa mencapai Rp24-25 triliun per tahun dari BK batu bara,” ujar Febrio dalam konferensi pers APBN KiTa, Kamis (18/12/2025).
Febrio menambahkan, proses penetapan kebijakan masih berjalan, dan pemerintah menargetkan implementasi secepat mungkin agar dampaknya terhadap penerimaan negara dapat dirasakan mulai 2026. “Prosesnya sedang berjalan, dan kami harapkan mulai Januari 2026 penerimaan negara sudah meningkat,” tuturnya.
Komentar
Posting Komentar