DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akhir 2025

DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akhir 2025

Kabar baik bagi wajib pajak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pajak pada 2025.

Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan 15 Desember 2025. Penghapusan sanksi mencakup:

Keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan

Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak

Keterlambatan pembuatan faktur pajak


Relaksasi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo 25 November–31 Desember 2025.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi