DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akhir 2025
DJP Hapus Sanksi Pajak untuk Wajib Pajak di Aceh, Sumut, dan Sumbar Akhir 2025
Kabar baik bagi wajib pajak di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pajak pada 2025.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan 15 Desember 2025. Penghapusan sanksi mencakup:
Keterlambatan penyampaian SPT Masa dan SPT Tahunan
Keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak
Keterlambatan pembuatan faktur pajak
Relaksasi berlaku untuk kewajiban perpajakan yang jatuh tempo 25 November–31 Desember 2025.
Komentar
Posting Komentar