"Warga Negara Rusia Ditangkap Usai Curi Ponsel Senilai Rp 20 Juta di Toko Denpasar"
Denpasar, Bali – Seorang warga negara Rusia berinisial BA (22) ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Barat (Denbar) atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pencurian ponsel senilai Rp 20 juta. Kejadian tersebut terjadi di sebuah toko ponsel yang terletak di Jalan Teuku Umar, Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar Barat, pada Jumat (13/12).
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika seorang karyawan toko ponsel, IMS (36), tengah melayani seorang pembeli. Tiba-tiba, pelaku datang dengan berpura-pura menanyakan harga ponsel. Saat IMS sedang melayani pembeli lainnya, pelaku langsung melarikan diri sambil membawa ponsel yang ditaksir senilai Rp 20 juta.
IMS pun langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Kini, BA telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Komentar
Posting Komentar