Pengusaha Australia Klaim Miliki 1,1 Hektare Tanah di Bali, Diduga Langgar Aturan Imigrasi
WNA Australia Klaim Miliki Tanah 1,1 Hektare di Canggu, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Seorang warga negara Australia, Julian Petroulas (32), menjadi sorotan setelah mengklaim memiliki tanah seluas 1,1 hektare di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali. Klaim ini diungkapkan melalui sebuah video di YouTube yang diunggah pada 28 Juni 2024.
Dalam video tersebut, Julian memaparkan rencana ambisiusnya untuk membangun fasilitas mewah di atas tanah tersebut, seperti klub malam, gym, paddle court, hotel, strip club, serta vila eksklusif untuk 50 model.
"Ini adalah pembelian tanah terbesar saya sepanjang hidup, 1,1 hektare. Benar-benar gila. Ini adalah pengalaman belajar lain bagi saya. Jadi, mungkin suatu hari nanti saya bisa membangun sebuah menara di suatu tempat," ujar Julian dalam videonya.
Julian, yang mengaku sering berkunjung ke Bali sejak 2016, juga menunjukkan restoran miliknya, Penny Lane Bali, sebagai salah satu keberhasilan investasinya. Restoran ini, menurut Julian, menjadi alasan utama ia terus berinvestasi di Bali.
"Ada banyak hal yang masih ingin saya lakukan dalam hidup saya, tapi ini (restoran) adalah salah satu hal pertama. Jadi, saya berinvestasi dan lihatlah hasilnya. Saya sangat beruntung karena restoran ini menjadi sukses," katanya.
Selain itu, Julian juga mengaku sering berinvestasi di berbagai bisnis lain di Bali, termasuk restoran, bar, dan hotel. Ia bahkan mengungkapkan bahwa setiap kunjungannya ke Bali digunakan untuk memantau perkembangan investasinya.
Namun, pernyataan Julian mengenai pengawalan dari mobil patroli polisi turut memicu kontroversi. "Uang membeli waktu. Waktu adalah satu-satunya hal yang berharga di dunia ini. Bagi saya, itulah arti uang. Kami dapat pengawalan polisi agar bisa menghemat waktu untuk melihat tanah," ujarnya.
Kontroversi lain yang muncul adalah terkait status legalitas Julian di Indonesia. Ia diduga hanya menggunakan visa kunjungan Electronic Visa on Arrival (e-VOA), yang seharusnya tidak mengizinkan aktivitas bisnis. Jika benar, tindakannya berpotensi melanggar aturan keimigrasian Indonesia.
Kasus ini memunculkan banyak pertanyaan dari masyarakat mengenai kepatuhan hukum para investor asing di Bali.
Komentar
Posting Komentar