KUHP Baru: Pengguna Narkotika Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara

Pengguna Narkotika Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara, Dalam KUHP Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebaliknya, mereka akan menjalani rehabilitasi.

Yusril menjelaskan, pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang membutuhkan pembinaan dan rehabilitasi oleh negara, bukan sebagai pelaku kriminal. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama di sistem pemasyarakatan.

KUHP baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2026 ini menekankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut lebih mengutamakan pemulihan dan keadilan sosial, dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat dan Islam.

Menurut Yusril, kebijakan ini mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya fokus pada penghukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.

(Sumber: Detik)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi