KUHP Baru: Pengguna Narkotika Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara
Pengguna Narkotika Akan Direhabilitasi, Bukan Dipenjara, Dalam KUHP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pengguna narkotika tidak lagi dijatuhi hukuman penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Sebaliknya, mereka akan menjalani rehabilitasi.
Yusril menjelaskan, pengguna narkotika dipandang sebagai korban yang membutuhkan pembinaan dan rehabilitasi oleh negara, bukan sebagai pelaku kriminal. Langkah ini diambil untuk mengurangi kepadatan penghuni lembaga pemasyarakatan, yang selama ini menjadi salah satu masalah utama di sistem pemasyarakatan.
KUHP baru yang akan diberlakukan mulai Januari 2026 ini menekankan pendekatan keadilan restoratif. Pendekatan tersebut lebih mengutamakan pemulihan dan keadilan sosial, dengan mempertimbangkan nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat, termasuk hukum adat dan Islam.
Menurut Yusril, kebijakan ini mencerminkan paradigma baru dalam penegakan hukum di Indonesia, yang tidak hanya fokus pada penghukuman tetapi juga pada rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
(Sumber: Detik)
Komentar
Posting Komentar