WNA Amerika Serikat Ditangkap di Lombok, Terlibat Peredaran Narkoba Internasional
Polda Nusa Tenggara Barat menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial SRB (51) terkait peredaran narkoba. Penangkapan ini dilakukan pada 10 Agustus 2024 di Villa Star, Desa Mengalung, Lombok Tengah, hasil kerjasama antara Subdit 2 Ditresnarkoba Polda NTB dan Bea Cukai Mataram. SRB diduga menerima dua paket narkotika golongan 1 yang dikirim melalui Kantor Pos.
Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengungkapkan bahwa dari penangkapan ini, disita 709 butir obat-obatan terlarang, termasuk 599 butir Carisoprodol dan 110 butir Tapentadol. Berdasarkan barang bukti, SRB dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain kasus SRB, selama Agustus 2024, Polda NTB berhasil mengungkap 7 kasus besar dengan total 11 tersangka. Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 5,1 kilogram, ganja 60,43 gram, serta ekstasi dan obat-obatan lainnya. Kombes Deddy menambahkan, pengungkapan ini diperkirakan telah menyelamatkan 25.678 jiwa dari bahaya narkotika.
Komentar
Posting Komentar