KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Korupsi
Denpasar_KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan hal ini di Gedung Dwiwarna, Jakarta, Selasa (23/7).
Para tersangka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), suaminya Alwin Basri, dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah pribadi Ita serta beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang. Barang bukti berupa elektronik dan dokumen penting telah diamankan.
Ita menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ini. KPK mengusut tiga kasus: pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terkait pajak, dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.
Komentar
Posting Komentar