KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Korupsi

Denpasar_KPK Tetapkan Wali Kota Semarang dan 3 Lainnya sebagai Tersangka Korupsi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengumumkan hal ini di Gedung Dwiwarna, Jakarta, Selasa (23/7).

Para tersangka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Ita), suaminya Alwin Basri, dan dua pihak swasta berinisial M dan RUD. Mereka dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penggeledahan telah dilakukan di berbagai lokasi, termasuk kantor dan rumah pribadi Ita serta beberapa kantor dinas di Pemkot Semarang. Barang bukti berupa elektronik dan dokumen penting telah diamankan.

Ita menyatakan akan kooperatif dalam proses hukum ini. KPK mengusut tiga kasus: pengadaan barang dan jasa, dugaan pemerasan terkait pajak, dan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi