Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dieksploitasi di Australia
Denpasar_Bareskrim Polri Bongkar Kasus TPPO, 50 WNI Dieksploitasi di Australia
Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus perdagangan orang yang melibatkan 50 WNI yang dieksploitasi sebagai pekerja seks di Australia. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa kasus ini terungkap melalui kerja sama dengan Australian Federal Police (AFP) dalam Operasi Mirani.
Para korban diberangkatkan secara ilegal ke Australia dan dieksploitasi secara seksual. Dua tersangka, FLA (36) yang ditangkap di Jakarta Barat, dan SS alias Batman yang ditangkap di Australia, diduga bertanggung jawab atas perekrutan dan penampungan korban. FLA dikenakan Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Komentar
Posting Komentar