Australia dan Indonesia Berlakukan Sanksi Tegas untuk Pelanggaran Upah Minimum

Australia dan Indonesia Tegas Tangani Pelanggaran Upah Minimum

Australia akan memberlakukan hukuman berat bagi perusahaan yang dengan sengaja membayar karyawan di bawah upah minimum. Hukuman tersebut mencakup penjara maksimal 10 tahun, pembayaran denda hingga 1,65 juta dolar Australia, atau tiga kali lipat dari jumlah kekurangan gaji—mana yang lebih tinggi. Ombudsman Pekerjaan yang Adil menegaskan bahwa kesalahan yang tidak disengaja tidak akan dianggap sebagai tindak pidana.

Di Indonesia, pengusaha yang terbukti membayar di bawah upah minimum juga dapat menghadapi sanksi serius. Hukuman mencakup penjara maksimal 4 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta.

Kedua negara menunjukkan komitmen untuk melindungi hak pekerja dan memastikan perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi