Mahasiswi Univrab Tabrak Ibu Rumah Tangga Hingga Tewas dalam Pengaruh Narkoba dan Alkohol

Marisa Putri (21), seorang mahasiswi Universitas Abdurrab (Univrab) Fakultas Ilmu Psikologi di Pekanbaru, Riau, ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga hingga meninggal dunia. Kejadian ini terjadi saat Marisa mengemudi mobil Toyota Raize dalam pengaruh ekstasi dan alkohol.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika menyatakan, insiden terjadi pada Minggu (4/8/2024) sekitar pukul 05.00 WIB, ketika Marisa pulang dari Sago KTV di Furaya Hotel. Di Jalan Tuanku Tambusai, depan Hotel Linda, ia menabrak Renti (46), seorang pengendara sepeda motor. "Pelaku tidak sadar saat menabrak karena pengaruh ekstasi dan alkohol," kata Kombes Pol Jeki.

Korban terseret sejauh 50 meter sebelum Marisa dihentikan oleh sejumlah ojek online yang mengejar mobilnya. Tim Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru tiba di lokasi dan mengamankan Marisa. Sementara korban meninggal di tempat kejadian akibat benturan keras di kepala.

Atas perbuatannya, Marisa Putri terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun berdasarkan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 311 Undang-undang Lalu Lintas

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi