Awal 2026, KPK Rilis Data Gratifikasi 2025 Senilai Rp16,40 Miliar

Awal tahun 2026 dibuka dengan rilis data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait laporan gratifikasi sepanjang 2025. Dalam periode tersebut, tercatat sebanyak 5.020 laporan dengan total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan kepada KPK.

Dari keseluruhan laporan itu, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai mencapai Rp3,23 miliar, sementara 2.178 objek lainnya berupa uang tunai senilai Rp13,17 miliar. “Sehingga dari total laporan penerimaan gratifikasi tahun ini senilai Rp16,40 miliar,” ujar Juru Bicara KPK, Budi.

Budi menjelaskan, laporan gratifikasi pada 2025 berasal dari 1.620 pelapor individu atau sekitar 32,3 persen. Sementara itu, sebanyak 3.400 laporan lainnya atau 67,7 persen disampaikan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.

Adapun sumber gratifikasi yang paling banyak dilaporkan berasal dari vendor pengadaan barang dan jasa, mitra kerja dalam momentum hari raya atau acara pisah sambut, pihak yang berada dalam pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta pengguna layanan publik. Selain itu, laporan juga mencakup pemberian dari orang tua murid kepada guru, hingga honor narasumber yang saat ini telah dilarang di sejumlah instansi.

KPK menilai tingginya jumlah laporan ini mencerminkan meningkatnya kesadaran aparatur negara untuk melaporkan gratifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Miss World Cameroon Launches “Voices for Justice” Initiative to Tackle Gender-Based Violence

Project Lestari Laut Brings Education Closer to Orang Asli Children in Coastal Malaysia

Baru Resmi Cerai, Andre Taulany Mengaku Diminta Anak untuk Segera Menikah Lagi